Kelompok UPPKA Cita Rasa terbentuk pada Tahun 2005 berdasarkan SK Kepala Desa Medani Bapak Djasmani, S.H Nomor : 141.3/15/XII/2005.
Kelompok UPPKA CITA RASA terbentuk karena keinginan Para Ibu-Ibu yang ingin berdikari memiliki usaha untuk membantu perekonomian keluarganya dan bisa dilakukan di dekat rumah, sehingga tidak mengganggu kewajibannya sebagai Ibu Rumah Tangga.
Kelompok UPPKA CITA RASA dipelopori oleh istri Kepala Desa yang pada saat itu menjabat yaitu istri dari Bapak Djasmani yang bernama Ibu Surtiyani.
Bu Surtiyani adalah sosok Ketua TP PKK Desa yang memiliki ide kreatif yang orientasinya bisa memberdayakan para ibu di Desa Medani.
Berawal dari hobi memasaknya, Bu Surtiyani mampu mengembangkan kemampuan dan ketrampilan memasaknya sehingga bisa terciptalah Kelompok Usaha CITA RASA ini.
Produk unggulan dari Kelompok CITA RASA ini adalah olahan pisang, ada Sale dan Criping Pisang. Dan dengan berjalannya waktu usaha kelompok CITA RASA berkembang menjadi usaha Catering yang menerima pesanan kue dan jajanan basah serta menu prasmanan Nasi ataupun Nasi Box dengan beraneka macam menu.
DATA KELOMPOK :
Nama Kelompok : UPPKA CITA RASA
Alamat : Desa Medani RT 01 RW 01 Kecamatan Tegowanu
Telp./Fax : 085735686181
SUSUNAN PENGURUS
Ketua : SURTIYANI
Sekretaris : WARSINI
Bendahara : EEN SUHAENI
DATA USAHA KELOMPOK
Jenis Usaha : Makanan Camilan
Produk Unggulan : Sale Pisang, Criping Pisang, Catering Snack Basah dan Paket Makan
No. SPPIRT : 2143315010510-22
No NIB :
Harga Produk :
Sale Pisang : 15.000 Per 250 gr
Criping Pisang : 15.000 Per 250 gr
Snack Basah berkisar dari 7.000 per dos atau sesuai permintaan
Nasi Box berkisar dari 25.000 per box s.d sesuai permintaan konsumen
UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Andil UMKM bagi perekonomian Indonesia sudah tidak diragukan lagi. UMKM mempunyai tingkat penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional dan mempunyai kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 57%.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan. UMKM juga telah terbukti tidak terpengaruh terhadap krisis. Ketika krisis menerpa pada periode tahun 1997 – 1998, hanya UMKM yang mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan, pasca krisis ekonomi tahun 1997-1998 jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat terus, bahkan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012. Pada tahun itu, jumlah pengusaha di Indonesia sebanyak 56.539.560 unit. Dari jumlah tersebut, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 56.534.592 unit atau 99.99%. Sisanya, sekitar 0,01% atau 4.968 unit adalah usaha besar.
Pemerintah dan legislatif membuktikan perhatiannya terhadap UMKM dengan meluncurkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dengan adanya peraturan yang menjadi payung hukum, gerak UMKM menjadi semakin leluasa. Persoalan klasik seperti akses permodalan kepada lembaga keuangan pun mulai bisa teratasi. Karena di dalam peraturan itu tercantum mengenai perluasan pendanaan dan fasilitasi oleh perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank.
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa merupakan langkah yang penting untuk menggerakkan roda ekonomi lokal. Desa menjadi basis utama dalam mengembangkan usaha-usaha kecil dan menengah yang berpotensi untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Dalam era digitalisasi ini, UMKM di desa memiliki peluang besar untuk tumbuh dan bersaing di pasar global.
Kelompok UMKM Kecamatan Tegowanu terdiri dari kumpulan kelompok usaha yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan keluarga. Kelompok UMKM Kecamatan Tegowanu terdiri dari
Kelompok UPPKA ( Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor )
Kelompok UPPKA adalah bentukkan dari BKKBN yang telah mulai dirintis Tahun 1976.Program ini merupakan model yang berfungsi menggerakkan roda ekonomi keluarga melalui pembelajaran usaha ekonomi dengan cara menggugah minat dan semangat keluarga untuk berwirausaha. Tujuan akhir yang diharapkan adalah terjadinya perubahan perilaku keluarga yaitu keluarga yang mau, tahu dan mampu melakukan usaha ekonomi produktif atau berperilaku ekonomi positif yang produktif. Kelompok UPPKA ini amat penting kerena merupakan wadah pembinaan dan pengembangan keluarga khususnya dalam pengembangan fungsi ekonomi keluarga. Selain itu kelompok UPPKA berfungsi sebagai wadah untuk mengembangkan semangat dan kemampuan berwirausaha, mengorganisasikan usaha-usaha ekonomi, sebagai jalur penyaluran kredit dana bergulir yang berasal dari sumber-sumber yang terjangkau. Pembinaan pengelolaan usaha UPPKA merupakan rangkaian proses mulai dari pembinaan SDM, kemitraan, jaringan usaha, produksi, permodalan dan pemasaran yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan.
Kelompok UP2K PKK
Kelompok UP2K PKK ( Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga ) PKK merupakan bentukkan dari TP PKK yang jenis usaha hamper sama dengan kelompok UPPKA. Kelompok UPPKA dan UP2K PKK di Kecamtan Tegowanu saling bersinergi dalam setiap kegiatannya.
KWT ( KELOMPOK WANITA TANI )
KWT ( Kelompok Wanita Tani ) adalah bentukkan dari Dinas Pertanian. Dalam kegiatannnya KWT didampingi oleh PPL Kecamatan Tegowanu dari Balai Penyuluhan Pertanian. Kegiatan usaha KWT juga saling bersinergi dengan Kelompok UPPKA dan Kelompok UP2K PKK.
KELOMPOK MANDIRI
Pelaku usaha individu atau bersama atau kelompok dalam bidang jasa, kerajinan, ketrampilan, ataupun warung. dan untuk daftar kelompok ada di halam sendiri sendiri